Jumat, 08 Januari 2016

ART KKG GUGUS HIMMAH KECAMATAN KADUDAMPIT KABUPATEN SUKABUMI

ANGGARAN  RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU  MADRASAH IBTIDAIYAH
GUGUS  HIMMAH KECAMATAN KADUDAMPIT
KABUPATEN SUKABUMI  PROVINSI JAWA BARAT


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Landasan Penyusunan

Anggaran Rumah Tangga KKG   Gugus  HIMMAH  disusun berlandaskan pada Bab X pasal 17 Anggaran Dasar KKG Gugus  HIMMAH


Pasal 2
Nama dan Arti

1.      Organisasi  profesi   indiberi  nama  Kelompok Kerja Guru  Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit, disingkat dengan nama KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
2.      Arti HIMMAH adalah Cita-cita yang baik berasal dari bahasa Arab, HIMMAH juga merupakan  akronim dari Himpunan Mualim Madrasah Ibtidaiyah

Pasal 3
 Logo KKG Gugus HIMMAH

Logo ( lambang ) KKG Gugus HIMMAH adalah :


BAB II
PERSURATAN

Pasal 4
Kop Surat

     Kop Surat KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi adalah:



Pasal 5
Nomor Surat

1.    Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan.
2.   Kode surat yaitu:   Nomor/KKG Gugus HM-KK/Bulan/Tahun
Contoh:  001/KKG Gugus HM-KK/IX/2015.
3.    HM-KK kode dari HIMMAH-Kecamatan Kadudampit


Pasal 6
Kode Etik

Kode etik pengurus KKG  Gugus  HIMMAH  sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlakul karimah.
2.      Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Tidak menyalahgunakan jabatan, kedudukan, wewenang, dan amanah yang diberikan
4.      Menghormati dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah ditetapkan.
5.      Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan.
6.      Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis.


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Bakti Kepengurusan

1.      Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama tiga tahun sejak tanggal ditetapkannya.
2.      Kepengurusan KKG Gugus  HIMMAH  dikukuhkan oleh  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Madrasah dengan menerbitkan Surat Keputusan.
3.      Jabatan ketua KKG Gugus  HIMMAH  maksimal dua kali periode (masa bakti) berturut-turut tidak terputus.

Pasal 8
Susunan Kepengurusan

 Susunan  kepengurusan KKG GUGUS  HIMMAH  terdiri dari :
1.      Dewan Pembina
2.      Dewan Penasehat
3.      Dewan Pertimbangan
4.      Pembina Bidang Kurikulum
5.      Penanggung jawab Bina Program
6.      Ketua
7.      Sekretaris
8.      Bendahara
9.      Koordinator Guru Kelas ( meliputi Guru Kelas 1 s.d VI )
10.  Koordinator Rumpun PAI ( Meliputi Mata Pelajaran : Akidah Akhlak, Fiqih, Alqur’an Hadis, SKI )
11.  Koordinator Rumpun Bahasa ( Meliputi : Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Sunda, Bahasa Inggris )
12.  Koordinator Mata Pelajaran PJOK
13.  Koordinator Mata Pelajaran SBdP/SBK
14.  Koordinator TIK
15.  Kabid Kurikulum
16.  Koordinator Bidang Instrumen Evaluasi Pembelajaran
17.  Koordinator Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH )
18.  Koordinator Kegiatan Prakompetisi/Praturnamen.
19.  anggota

Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus

Tugas dan wewenang pengurus KKG Gugus  HIMMAH  secara umum adalah :
1.        Melaksanakan  tugasnya dengan berpedoman  kepada AD dan ART serta program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
2.        Melaksanakan  keputusan musyawarah dan rapat kerja KKG  Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
3.        Menyusun  program  kerja dan  rencana strategis (Renstra) KKG Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
4.      Mengatur dan mengelola keuangan KKG Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit secara terbuka dan akuntabel.
5.      Mengadakan koordinasi dengan pemerintah, Kementerian Agama, dan pihak lain dalam bidang pendidikan.
6.      Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan.





Pasal 10
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus
1.      Pembina tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan KKG Gugus HIMMAH, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus KKG.
2.      Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis kebijakan pemerintah, serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG Gugus HIMMAH.
3.      Ketua tugasnya adalah :
a.    Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
b.    Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
c.    Memimpin rapat pengurus dan anggota paripurna, dan rapat pengurus harian.
d.   Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi tugas pada Koordinator sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing.
e.    Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan anggota.
f.     Menghadiri undangan dan menghadiri/mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan      kepentingan organisasi.
g.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap menejemen organisasi.
h.    Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i.      Menandatangani surat-surat dinas dan melakukan perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan organisasi.
4.        Sekretaris tugasnya adalah :
a.    Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.    Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh Ketua.
c.    Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencatatan anggota, tugas-tugas lain terkait dengan administrasi KKG.
d.   Mencatat dan menginventarisi semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e.    Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f.     Menyiapkan dan menysusun laporan tahunan
g.    Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua
5.        Bendahara tugasnya adalah :
a.    Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.    Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh Ketua.
c.    Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat dan membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara baik, benar dan tertib.
d.   Penerima dan pengeluaran keuangan harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari Ketua dengan ditandai pembubuhan tanda tangan Ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e.    Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang diketahui oleh Ketua.
f.     Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan pada akhir tahun.
g.    Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua.
6.        Koordinator dan Kabid tugasnya disesuaikan dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.

Pasal 11
Tata Cara Pemilihan Ketua

Untuk pertama kali, ketua dan pengurus dipilih secara aklamasi dalam rapat kegiatan revitalisasi program peningkatan profesionalisme guru di wilayah Kecamatan Kadudampit yang bertempat di MI Cipetir pada Tanggal 28 Oktober 2015, sedangkan untuk pemilihan ketua selanjutnya dilakukan dengan ketentuan :
1.      Setiap Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kadudampit   berhak mengajukan Bakal Calon (Balon) Ketua dari setiap Madrasah masing-masing
2.      Setiap Madrasah Ibtidaiyah  melalui Kepala Madrasah Masing-masing  mengajukan Bakal Calon Ketua sebanyak 1 orang
3.      Bakal Calon  dari setiap Madrasah  dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah Bakal Calon (Balon)
4.      Syarat Bakal Calon :
a.       Beragama Islam
b.      Status sebagai tenaga pendidik ( PNS atau Non PNS ) atau kamad pada Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Kadudampit.
c.       Masa Kerja minimal 5 tahun
d.      Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
e.       Mendaftar ke panitia pemilihan
f.       Mendapat rekomendasi dari Kepala Madrasah tempat Bakal calon (Balon) bertugas.
g.      Mengisi form kesediaan.
5.      Bakal Calon  akan dipilih semua anggota dengan cara menulis nama dan asal Madrasah           ( satminkal)
6.      Calon ketua diambil dari peringkat 5  terbesar
7.      Calon Ketua memaparkan dengan singkat Visi dan Misi
8.      Ketua terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak dari pemilihan calon ketua.


Pasal 12
Mekanisme Pemilihan Kepengurusan

1.      Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKG Gugus  HIMMAH wilayah Kecamatan Kadudampit  melalui tim formatur
2.      Tim formatur terdiri dari unsur pengurus inti KKG Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit, Pengawas Madrasah, Pengurus K3MI Kecamatan Kadudampit dan Ketua Sub KKMI  Kecamatan Kadudampit.
3.      Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan  musyawarah  menuju mufakat.
4.      Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting.
5.      Pengurus KKG Gugus  HIMMAH Kecamatan Kadudampit terpilih dilaporkan oleh panitia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama  melalui Kasi Madrasah untuk dikukuhkan dengan surat keputusan.
6.      Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan.


Pasal 13
Lain-lain
1.       Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator-koordinator, Kabid, Penanggung jawab Bina Program dan Anggota lainnya yang terdaftar pada susunan kepengurusan KKG Gugus HIMMAH yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sukabumi melalui Kasi Pendidikan Madrasah merupakan Pengurus Harian KKG Gugus HIMMAH untuk melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
2.      Pengurus harian apabila karena sesuatu hal berhenti sebagai pengurus sebelum masa baktinya berakhir, maka rapat pengurus harian dapat menetapkan penggantinya.
3.      Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak dari hasil rapat pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga pengurus seluruhnya.
4.      Penetapan pengurus baru harus mendapatkan pengesyahan dari Pembina organisasi.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Musyawarah

1.      Musyawarah KKG  Gugus  HIMMAH  adalah kekuasaan  tertinggi organisasi
2.      Musyawarah KKG Gugus  HIMMAH  diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun
3.      Peserta musyawarah KKG Gugus  HIMMAH  terdiri dari : pengurus inti KKG Gugus  HIMMAH, unsur K3MI  kecamatan Kadudampit, unsur Pengawas Madrasah.
4.      Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan memenuhi quorum
5.      Tugas musyawarah KKG Gugus  HIMMAH :
a.       Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu
b.      Menyusun program kerja untuk setiap tahun selama 3 tahun
c.       Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota KKG Gugus  HIMMAH tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama 3 tahun

Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa

Musyawarah Luar biasa  dilaksanakan apabila :
1.        Akan dilakukan pengantian ketua sebelum masa baktinya habis, di karenakan :
a.     Meninggal dunia
b.    Mutasi
c.     Mengundurkan diri
d.    Melanggar hukum
e.     Diberhentikan dari jabatannya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
f.     sakit permanen

2.        Ada Hal-hal yang sangat urgent dan prinsip berkaitan dengan program, Yurisdiksi, dan SDM.

Pasal 16
Rapat Kerja

1.      Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
2.      Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus inti, unsur K3MI, dan unsur Pengawas Madrasah
3.      Tugas rapat kerja :
a.       Menetapkan petunjuk  pelaksanaan AD/ART KKG Gugus  HIMMAH
b.      Menyusun  program  kerja untuk jangka waktu 1 tahun yang akan datang.
c.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggungjawaban yang lalu.


Pasal 17
Rapat Pleno

1.      Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan
2.      Tugas rapat pleno :
a.       Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester
b.      Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau dianggap perlu

Pasal 18
Rapat Pengurus Harian

1.      Rapat pengurus inti diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2.      Tugas-tugas pengurus inti :
a.       Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan
b.      Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan


Pasal 19
Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi antara KKG Gugus  HIMMAH dengan Kemenag, Dinas Pendidikan  atau pihak lain yang terkait secara insidental sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.




BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 20
Sumber Pendanaan

1.      Dana Partisipasi dari Madrasah Ibtidaiyah 
2.      Iuran anggota
3.      Donatur tidak mengikat

Pasal 21
Keuangan
1.      Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk organisasi adalah sebagai uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan dan belanja.
2.      Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
3.      RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan dapat pula diproyeksikan untuk rencana jangka menengah (3 tahun), dan rencana jangka panjang ( 6 tahun).
4.      Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan, dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
5.      Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum dan diketahui/disetujui oleh Ketua dan penanggung jawab Bina Program.
6.      Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan yang teratur, tertib, dan benar selanjutnya pembukuan tersebut harus ditutup oleh bendahara dan disahkan oleh Ketua pada setiap akhir bulan
7.      Laporan keuangan harus dipertanggung jawabkan oleh Ketua/Pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota paripurna yang dilakukan pada setiap akhir kepengurusan.

Pasal 22
Pelaporan

1.      Keuangan dikelola berdasarkan azas profesional dan azas manfaat
2.      Pelaporan keuangan maksimal 2 bulan


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKG Gugus  HIMMAH.


BAB VII
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN

Pasal 24
Larangan

1.  Anggota dan pengurus KKG  Gugus HIMMAH dilarang menjadi anggota Partai Politik dan organisasi terlarang.
2. Anggota dan pengurus KKG Gugus HIMMAH dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.

Pasal 25
Sanksi

1.    Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang.
2.    Anggota KKG Gugus HIMMAH  dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
3.    Madrasah yang tidak mengirimkan guru-gurunya sebagian atau seluruhnya pada setiap kegiatan rutin atau kegiatan pengembangan/peningkatan mutu  tetap wajib menyetor dana partisipasi sebagaimana mestinya.


Pasal 26
Penghargaan

Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus HIMMAH.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan AD dan ART KKG Gugus  HIMMAH .

BAB IX
PENUTUP
Pasal 28

1.      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG Gugus  HIMMAH dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan Petunjuk/Pedoman Teknis Pelaksanaan tanpa bertentangan dengan AD dan ART KKG Gugus HIMMAH .
3.      Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
4.      Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   :  Sukabumi
Tanggal           : 17 Desember 2015
Kelompok Kerja Guru Gugus HIMMAH
Kecamatan Kadudampit

Ketua,                                                                        Sekretaris,



 Lilis Sukaesih, S.Pd                                                 Hikmatulhaya, S.Pd.I
 NIP.                                                                         NUPTK.5148760661300053
                                                 Mengetahui,
Pengawas Madrasah,                                             Ketua Sub KKMI,
                                             

                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
                   Asep Mulyana, S.Ag                                                   H. Aep Sanusi, S.Pd.I
NIP.                                                                             NIP.
Menyetujui,
An. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi
Kasi Madrasah


H. AGUS SANTOSA, M.M.
                  NIP.