ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
GUGUS HIMMAH
KECAMATAN KADUDAMPIT
KABUPATEN
SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Landasan
Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga KKG Gugus HIMMAH
disusun berlandaskan pada Bab X pasal 17 Anggaran Dasar KKG Gugus HIMMAH
Pasal
2
Nama
dan Arti
1.
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus HIMMAH Kecamatan
Kadudampit, disingkat dengan nama KKG
Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
2. Arti HIMMAH adalah Cita-cita yang baik berasal
dari bahasa Arab, HIMMAH juga merupakan
akronim dari Himpunan Mualim Madrasah Ibtidaiyah
Pasal
3
Logo KKG Gugus HIMMAH
Logo
( lambang ) KKG Gugus HIMMAH adalah :
BAB II
PERSURATAN
Pasal 4
Kop Surat
Kop Surat
KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi adalah:
Pasal 5
Nomor Surat
1.
Nomor surat dimulai dari 001 dan
seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan.
2.
Kode surat yaitu: Nomor/KKG
Gugus HM-KK/Bulan/Tahun
Contoh: 001/KKG
Gugus HM-KK/IX/2015.
3. HM-KK kode dari HIMMAH-Kecamatan
Kadudampit
Pasal
6
Kode
Etik
Kode etik pengurus KKG Gugus
HIMMAH sebagai berikut :
1. Beriman dan bertaqwa kepada
Allah SWT serta berakhlakul karimah.
2. Menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3. Tidak menyalahgunakan
jabatan, kedudukan, wewenang, dan amanah yang diberikan
4. Menghormati dan
bertanggungjawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah ditetapkan.
5. Berperan aktif dalam
peningkatan mutu pendidikan.
6. Bersikap adil, jujur,
terbuka dan dinamis.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa
bakti kepengurusan ditetapkan selama tiga
tahun sejak tanggal ditetapkannya.
2.
Kepengurusan KKG
Gugus HIMMAH dikukuhkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Madrasah dengan menerbitkan
Surat Keputusan.
3. Jabatan
ketua KKG Gugus HIMMAH maksimal dua kali periode (masa bakti)
berturut-turut tidak terputus.
Pasal 8
Susunan Kepengurusan
Susunan
kepengurusan KKG GUGUS HIMMAH terdiri dari :
1.
Dewan Pembina
2.
Dewan
Penasehat
3.
Dewan
Pertimbangan
4.
Pembina Bidang
Kurikulum
5.
Penanggung
jawab Bina Program
6.
Ketua
7.
Sekretaris
8.
Bendahara
9.
Koordinator
Guru Kelas ( meliputi Guru Kelas 1 s.d VI )
10.
Koordinator Rumpun PAI ( Meliputi
Mata Pelajaran : Akidah Akhlak, Fiqih, Alqur’an Hadis, SKI )
11.
Koordinator
Rumpun Bahasa ( Meliputi : Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, Bahasa Sunda, Bahasa
Inggris )
12.
Koordinator
Mata Pelajaran PJOK
13.
Koordinator
Mata Pelajaran SBdP/SBK
14.
Koordinator
TIK
15.
Kabid
Kurikulum
16.
Koordinator
Bidang Instrumen Evaluasi Pembelajaran
17.
Koordinator
Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH )
18.
Koordinator
Kegiatan Prakompetisi/Praturnamen.
19.
anggota
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
Pengurus
Tugas dan wewenang pengurus
KKG Gugus HIMMAH secara umum adalah :
1.
Melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja yang
telah ditetapkan oleh pengurus KKG Gugus
HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
2.
Melaksanakan
keputusan musyawarah dan rapat kerja KKG Gugus
HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
3.
Menyusun
program kerja dan rencana strategis (Renstra) KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
4. Mengatur dan mengelola
keuangan KKG Gugus HIMMAH Kecamatan
Kadudampit secara terbuka dan akuntabel.
5. Mengadakan koordinasi
dengan pemerintah, Kementerian Agama, dan pihak lain dalam bidang pendidikan.
6. Membuat laporan
pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan.
Pasal 10
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus
1.
Pembina tugasnya
memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan KKG
Gugus HIMMAH, serta melakukan monitoring, evaluasi dan menerima laporan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus KKG.
2.
Penasehat tugasnya
membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis kebijakan pemerintah,
serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG Gugus
HIMMAH.
3. Ketua tugasnya adalah :
a.
Menjalankan organisasi
sebagaimana diatur dalam AD/ART.
b.
Melaksanakan semua keputusan
dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
c.
Memimpin rapat pengurus
dan anggota paripurna, dan rapat pengurus harian.
d.
Memimpin, mengorganisasikan,
dan membagi tugas pada Koordinator sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya
masing-masing.
e. Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus dan
anggota.
f. Menghadiri undangan dan menghadiri/mewakili
kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi.
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
menejemen organisasi.
h. Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta
keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i. Menandatangani surat-surat dinas dan melakukan
perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk kepentingan
organisasi.
4.
Sekretaris tugasnya adalah
:
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan
rapat pengurus dan rapat anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas
tugas yang diberikan oleh Ketua.
c. Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi
surat-surat, membuat undangan rapat, pencatatan anggota, tugas-tugas lain terkait
dengan administrasi KKG.
d. Mencatat dan menginventarisi semua alat,
perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e. Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan
dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f. Menyiapkan dan menysusun laporan tahunan
g. Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Ketua
5.
Bendahara tugasnya adalah
:
a. Melaksanakan AD/ART, semua keputusan dan ketetapan
rapat pengurus dan rapat anggota.
b. Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas
tugas yang diberikan oleh Ketua.
c. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat dan
membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara baik, benar dan
tertib.
d. Penerima dan pengeluaran keuangan harus
sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari Ketua dengan ditandai pembubuhan
tanda tangan Ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e.
Melakukan pekerjaan
pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang
diketahui oleh Ketua.
f.
Menyiapkan dan menyusun
laporan keuangan pada akhir tahun.
g.
Membantu tugas-tugas
lainnya yang diberikan oleh Ketua.
6.
Koordinator dan Kabid
tugasnya disesuaikan dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
Pasal 11
Tata
Cara Pemilihan Ketua
Untuk
pertama kali, ketua dan pengurus dipilih secara aklamasi dalam rapat kegiatan revitalisasi program peningkatan
profesionalisme guru di wilayah Kecamatan Kadudampit yang bertempat di MI
Cipetir pada Tanggal 28 Oktober 2015, sedangkan untuk pemilihan ketua
selanjutnya dilakukan dengan
ketentuan :
1. Setiap
Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kadudampit
berhak mengajukan Bakal Calon (Balon) Ketua
dari setiap Madrasah masing-masing
2. Setiap Madrasah
Ibtidaiyah melalui Kepala Madrasah
Masing-masing mengajukan Bakal Calon Ketua sebanyak
1 orang
3. Bakal Calon dari setiap
Madrasah
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah Bakal
Calon (Balon)
4. Syarat Bakal Calon :
a. Beragama Islam
b. Status
sebagai tenaga pendidik ( PNS atau Non PNS ) atau kamad pada Madrasah
Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Kadudampit.
c. Masa
Kerja minimal 5 tahun
d. Setia
pada Pancasila dan UUD 1945.
e. Mendaftar
ke panitia pemilihan
f. Mendapat rekomendasi dari Kepala
Madrasah tempat Bakal calon
(Balon) bertugas.
g. Mengisi form kesediaan.
5. Bakal Calon akan dipilih
semua anggota dengan cara menulis nama dan asal Madrasah (
satminkal)
6. Calon ketua diambil dari peringkat 5 terbesar
7. Calon Ketua memaparkan dengan
singkat Visi dan Misi
8. Ketua terpilih adalah yang mendapat
suara terbanyak dari pemilihan calon ketua.
Pasal
12
Mekanisme Pemilihan
Kepengurusan
1. Kepengurusan dipilih dari
dan oleh anggota KKG Gugus HIMMAH wilayah Kecamatan Kadudampit melalui tim formatur
2. Tim formatur terdiri dari
unsur pengurus inti KKG Gugus HIMMAH
Kecamatan Kadudampit, Pengawas Madrasah, Pengurus K3MI Kecamatan Kadudampit dan
Ketua Sub KKMI Kecamatan Kadudampit.
3. Pemilihan dilakukan secara
demokratis dan diupayakan dengan musyawarah menuju mufakat.
4. Apabila tidak tercapai
mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan
cara voting.
5. Pengurus KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit terpilih
dilaporkan oleh panitia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kasi Madrasah untuk dikukuhkan dengan
surat keputusan.
6. Serah terima jabatan antara
kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan.
Pasal 13
Lain-lain
1. Ketua,
Sekretaris, Bendahara, Koordinator-koordinator, Kabid, Penanggung jawab Bina
Program dan Anggota lainnya yang terdaftar pada susunan kepengurusan KKG Gugus
HIMMAH yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
sukabumi melalui Kasi Pendidikan Madrasah merupakan Pengurus Harian KKG Gugus
HIMMAH untuk melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
2. Pengurus harian apabila karena sesuatu hal
berhenti sebagai pengurus sebelum masa baktinya berakhir, maka rapat pengurus
harian dapat menetapkan penggantinya.
3. Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus
yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara
terbanyak dari hasil rapat pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga pengurus seluruhnya.
4. Penetapan pengurus baru harus mendapatkan
pengesyahan dari Pembina organisasi.
BAB
IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Musyawarah
1. Musyawarah
KKG Gugus HIMMAH
adalah kekuasaan tertinggi organisasi
2. Musyawarah KKG Gugus HIMMAH
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun
3. Peserta musyawarah KKG Gugus HIMMAH
terdiri dari : pengurus inti KKG Gugus
HIMMAH, unsur K3MI kecamatan
Kadudampit, unsur Pengawas Madrasah.
4. Musyawarah luar biasa dapat
dilaksanakan memenuhi quorum
5. Tugas musyawarah KKG Gugus HIMMAH :
a. Menyempurnakan dan atau
merubah AD dan ART apabila dipandang perlu
b. Menyusun program kerja
untuk setiap tahun selama 3 tahun
c. Memberikan
pertanggungjawaban kepada anggota KKG Gugus
HIMMAH tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama 3 tahun
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah
Luar biasa dilaksanakan apabila :
1.
Akan
dilakukan pengantian ketua sebelum masa baktinya habis, di karenakan :
a. Meninggal dunia
b. Mutasi
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar hukum
e. Diberhentikan dari
jabatannya sebagai guru oleh pihak yang berwenang
f. sakit permanen
2.
Ada
Hal-hal yang sangat urgent dan prinsip berkaitan dengan program, Yurisdiksi,
dan SDM.
Pasal 16
Rapat Kerja
1. Rapat kerja dilakukan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
2. Peserta rapat kerja terdiri
dari pengurus inti, unsur K3MI, dan unsur Pengawas Madrasah
3. Tugas rapat kerja :
a. Menetapkan petunjuk
pelaksanaan AD/ART KKG Gugus HIMMAH
b. Menyusun
program kerja untuk jangka waktu 1 tahun yang akan datang.
c. Mengevaluasi pelaksanaan
program kerja dan memberikan laporan pertanggungjawaban yang lalu.
Pasal 17
Rapat Pleno
1. Rapat pleno diadakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan
2. Tugas rapat pleno :
a. Merencanakan pelaksanaan
kegiatan program kerja semester
b. Melaksanakan pergantian
pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau dianggap perlu
Pasal 18
Rapat Pengurus Harian
1. Rapat pengurus inti
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan
2. Tugas-tugas pengurus inti :
a. Merencanakan pelaksanaan
program kerja bulanan
b. Mengevaluasi dan menyusun
laporan kegiatan
Pasal 19
Rapat Koordinasi
Rapat
koordinasi antara KKG Gugus HIMMAH
dengan Kemenag, Dinas Pendidikan atau
pihak lain yang terkait secara insidental sesuai kebutuhan dan permasalahan
yang ada.
BAB
V
PEMBIAYAAN
Pasal 20
Sumber Pendanaan
1. Dana Partisipasi dari Madrasah
Ibtidaiyah
2. Iuran anggota
3. Donatur tidak mengikat
Pasal
21
Keuangan
1. Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk
organisasi adalah sebagai uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan
dan belanja.
2. Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola
berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
3. RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan
kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan
dapat pula diproyeksikan untuk rencana jangka menengah (3 tahun), dan rencana
jangka panjang ( 6 tahun).
4. Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan
daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan
tingkat urgensi, kebutuhan, dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
5. Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus
disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum dan diketahui/disetujui oleh Ketua
dan penanggung jawab Bina Program.
6. Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan
yang teratur, tertib, dan benar selanjutnya pembukuan tersebut harus ditutup
oleh bendahara dan disahkan oleh Ketua pada setiap akhir bulan
7. Laporan keuangan harus dipertanggung jawabkan oleh
Ketua/Pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota paripurna yang
dilakukan pada setiap akhir kepengurusan.
Pasal 22
Pelaporan
1. Keuangan dikelola
berdasarkan azas profesional dan azas manfaat
2. Pelaporan keuangan maksimal
2 bulan
BAB
VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKG Gugus HIMMAH.
BAB VII
LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 24
Larangan
1. Anggota dan pengurus KKG Gugus HIMMAH dilarang menjadi anggota Partai
Politik dan organisasi terlarang.
2. Anggota dan pengurus KKG Gugus HIMMAH dilarang melakukan
hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 25
Sanksi
1. Anggota dan pengurus KKG yang melakukan
pelanggaran terhadap pasal 9, pasal 10 dan pasal 11 anggaran Rumah Tangga dapat
dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan
sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang
dilakukan secara berjenjang.
2.
Anggota KKG Gugus HIMMAH
dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang
bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan,
merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia
pendidikan, khususnya di KKG Gugus HIMMAH Kecamatan Kadudampit.
3. Madrasah yang tidak mengirimkan guru-gurunya
sebagian atau seluruhnya pada setiap kegiatan rutin atau kegiatan
pengembangan/peningkatan mutu tetap
wajib menyetor dana partisipasi sebagaimana mestinya.
Pasal 26
Penghargaan
Penghargaan terhadap anggota dan
pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian berupa
cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG Gugus HIMMAH.
BAB
VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
27
Hal-hal
yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih
lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan AD dan
ART KKG Gugus HIMMAH .
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 28
1. Anggaran Rumah
Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKG Gugus HIMMAH dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan
yang dikeluarkan dan Petunjuk/Pedoman Teknis Pelaksanaan tanpa bertentangan
dengan AD dan ART KKG Gugus HIMMAH .
3. Apabila terdapat kekeliruan
dalam Anggran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukabumi
Tanggal : 17
Desember 2015
Kelompok
Kerja Guru Gugus HIMMAH
Kecamatan Kadudampit
Ketua, Sekretaris,
Lilis Sukaesih, S.Pd Hikmatulhaya, S.Pd.I
NIP. NUPTK.5148760661300053
Mengetahui,
Pengawas Madrasah, Ketua Sub KKMI,
Asep Mulyana, S.Ag H. Aep Sanusi, S.Pd.I
NIP. NIP.
Menyetujui,
An.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi
Kasi
Madrasah
H.
AGUS SANTOSA, M.M.
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar